Definisi(1): setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat. Cercaandan hinaan adalah tindakan yang menyakitkan hati seseorang dengan kata-kata atau perilaku yang merendahkan. Kesimpulan Kekerasan emosional merupakan bentuk kekerasan yang tidak melibatkan kontak fisik, tetapi dapat menyebabkan dampak psikologis dan emosional yang serius pada korban. .

intimidasi teror ancaman cercaan dan hinaan merupakan bentuk kekerasan